KWANG RUNDUN – Pemerintah Desa (Pemdes) Kwang Rundun resmi menetapkan alokasi anggaran untuk pelaksanaan pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Keputusan strategis ini diketuk palu dalam Rapat Koordinasi (Rakor) desa yang dihadiri oleh jajaran perangkat desa, kelembagaan desa, Ketua Panitia dan tokoh masyarakat.
Berbeda dengan sistem pemungutan suara langsung oleh seluruh warga, pengisian keanggotaan BPD Kwang Rundun kali ini akan dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah keterwakilan, baik keterwakilan wilayah maupun keterwakilan perempuan.
Untuk menyukseskan agenda tersebut, rakor menyepakati alokasi anggaran sebesar Rp.10.232.500,- (Sepuluh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) yang diakomodasi melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan. Secara teknis, anggaran ini tertuang dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kasi Pemerintahan selaku sektor pengampu kegiatan.
Dalam sambutannya, Pj. Kepala Desa Kwang Rundun, Irwan Suhadi, menekankan bahwa mekanisme musyawarah keterwakilan ini menuntut kesiapan panitia dalam mengondisikan forum yang mufakat, transparan, dan efisien. "Anggaran yang kita tetapkan di APBDes Perubahan ini adalah bentuk komitmen pemerintah desa untuk menyukseskan agenda demokrasi di Kwang Rundun. Saya meminta Kasi Pemerintahan selaku pemegang DPA dan panitia untuk menggunakannya secara akuntabel. Semoga dengan sistem musyawarah keterwakilan ini, kita bisa melahirkan anggota BPD yang benar-benar memperjuangkan aspirasi wilayahnya," ujar Irwan Suhadi.
Merespons langkah cepat pemdes, Ketua BPD Kwang Rundun, Satrah, S.Pd, memberikan tanggapan positif sekaligus apresiasi atas sinergi yang terbangun. Menurutnya, mekanisme musyawarah merupakan cerminan sejati dari adat dan budaya gotong royong di desa.
"Kami sangat mengapresiasi jajaran Pemdes yang telah bergerak cepat memasukkan anggaran ini ke dalam APBDes Perubahan. Musyawarah keterwakilan ini membutuhkan persiapan matang agar keterwakilan perempuan dan wilayah benar-benar merepresentasikan suara masyarakat. Dengan adanya kepastian anggaran ini, panitia dapat bekerja maksimal untuk memfasilitasi musyawarah yang mufakat dan legitimate," ungkap Satrah, S.Pd.
Dengan ditetapkannya anggaran pada DPA Kasi Pemerintahan ini, Pemdes dan BPD Kwang Rundun mengimbau para tokoh lingkungan dan perwakilan elemen masyarakat untuk bersiap berpartisipasi aktif dalam forum musyawarah ketetapan yang akan dijadwalkan oleh panitia.***